KETENTUAN PEMBAGIAN ZAKAT
Berdasarkan firman ALLAH SWT dalam surat AT-TAUBAH : 60
Orang orang yang berhak menerima zakat :
1. Orang Fakir
adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2. Orang Miskin
adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3. Pengurus Zakat
adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat
4. Mualaf
adalah orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah
5. Orang-orang yang berhutang
adalah orang yang berhutang karna untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang-orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
6. Memerdekakan budak
adalah mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir
7. Pada jalan ALLAH SWT (Sabilillah)
adalah untuk kepeluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara ahli tafsir ada yang
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan umum seperti : mendirikan sekolah, rumah sakit dll
8. orang yang sedang dalam perjalanan
adalah perjalanan yang bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar