Sabtu, 10 Januari 2015

KETENTUAN PEMBAGIAN ZAKAT

Berdasarkan firman ALLAH SWT dalam surat AT-TAUBAH : 60

Orang orang yang berhak menerima zakat :

1. Orang Fakir
    adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi         penghidupannya

2. Orang Miskin
    adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan

3. Pengurus Zakat
    adalah orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat

4. Mualaf
    adalah orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya     masih lemah

5. Orang-orang yang berhutang
    adalah orang yang berhutang karna untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup             membayarnya. adapun orang-orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam        
    dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

6. Memerdekakan budak
    adalah mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir

7. Pada jalan ALLAH SWT (Sabilillah)
    adalah untuk kepeluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara ahli tafsir ada yang        
    berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan umum seperti : mendirikan sekolah,     rumah sakit dll

8. orang yang sedang dalam perjalanan
    adalah perjalanan yang bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya